Wartawan Turki ditangkap karena menghina Presiden Erdogan

Undang-undang tentang penghinaan presiden membawa hukuman penjara antara satu dan empat tahun.

Sedef Kabas. Foto Aljazeera

Pengadilan Turki memerintahkan jurnalis terkemuka Sedef Kabas untuk dipenjara sambil menunggu persidangan atas tuduhan menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan. Perintah itu turun di bawah undang-undang yang telah membuat puluhan ribu orang dituntut.

Polisi menahan Kabas pada Sabtu pagi dan membawanya ke markas besar polisi Istanbul sebelum memindahkannya ke pengadilan tinggi kota, yang memutuskan untuk mendukung penangkapan resminya.

Dugaan penghinaan itu dalam bentuk pepatah terkait istana yang diungkapkan Kabas baik di saluran televisi oposisi maupun di akun Twitter-nya, yang mengundang kecaman dari pejabat pemerintah.

"Ketika lembu naik ke istana, dia tidak menjadi raja, tetapi istana menjadi kandang," cuitnya.

Fahrettin Altun, kepala departemen komunikasi Turki, mengecam pernyataan itu.