3 Youtuber kesal pada Rancangan Perpres terkait Media Sustainability

Draf RPerpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas terdiri dari 14 pasal.

Ilustrasi: Pixabay

Platform digital internasional seperti Google, Youtube, Meta, TikTok, dan sebagainya dituntut untuk memberikan nilai ekonomi terhadap konten berita yang diproduksi media nasional dan lokal Indonesia, itulah inti gagasan dari regulasi yang tengah digodok pemerintah. Dewan Pers pun telah menyampaikan draf usulan Rancangan Peraturan Presiden terkait Media Sustainability Usulan Dewan dan Konstituen kepada Presiden Joko Widodo pada 17 Februari.

Surat Dewan Pers berisi draf usulan RPerpres terkait Media Sustainability terdiri dua bagian. Pertama, Draf RPerpres tentang kerja sama perusahaan platform digital dan perusahaan pers untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas yang diusulkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai pemrakarsa. Kedua, Draf RPerpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas yang diusulkan oleh pokja/task force Media Sustainability yang dibentuk Dewan Pers.

Draf RPerpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas terdiri dari 14 pasal. Draf ini ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers beserta empat anggota serta sembilan perwakilan konstituen dari AJI, SPS, ATVSI, AMSI, SMSI, IJTI, ATVLI, PRSSNI, dan PWI.

Reaksi beragam atas draf RPerpres itu muncul di kanal media sosial Youtube, pekan ini. Salah satunya datang dengan judul: "Konten Kreator INDO bisa BERHENTI karena ini?! BAHAYA?! Draf Perpres Jurnalisme" dari Gerald Vincent, Kamis (3/8).

"Ada peraturan yang bisa bikin konten kreator di Indonesia berhenti! Ini bahaya banget dan kamu harus tahu ini! Namanya adalah draf Perpres Jurnalisme Berkualitas. Kalau aturan ini disahkan, yang bisa ngasih informasi di internet cuma platform yang menjalin kerja sama dengan pemerintah. Jadi nggak ada lagi tuh konten kreator, gak ada lagi berita yang organik, karena tiap informasi yang keluar harus sesuai sama Dewan Pers," kata Vincent.