AJI dan LBH Pers desak pemerintah stop menyusupkan intel ke institusi media

Selain itu, imbuh dia, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya.

Kepala Dinporabudpar Kabupaten Blora, H. Slamet Pemudji, SH, M.Si, menyerahkan sertifikat lulus UKW dan kartu Wartawan Madya Dewan Pers kepada Umbaran Wibowo (TVRI). (Foto : SB/Dok-PWI-Blora)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) angkat bicara soal isu pelantikan Kapolsek Kradenan Blora Iptu Umbaran Wibowo yang menjadi sorotan publik. Umbaran Wibowo selama ini diketahui berprofesi sebagai wartawan.

"AJI menilai praktik tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia," kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito, dalam keterangan resmi, Kamis (15/12).

Menurut Sasmito, penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan yang dimuat dalam Pasal 6 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Beleid tersebut menyatakan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," ujar Sasmito.