close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto: Ist
icon caption
Foto: Ist
Media
Rabu, 14 Februari 2024 08:10

Dua jurnalis Thailand ditangkap karena liputan grafiti anarkis di kuil ​

Insiden grafiti tersebut terekam dalam video dan diberitakan secara luas oleh media.
swipe

Dua jurnalis Thailand ditangkap. Mereka terseret hukum karena liputan  tentang seorang aktivis yang melukis simbol anarkis dan simbol yang kritis terhadap undang-undang “lese majeste” di tembok kuil Bangkok hampir setahun yang lalu.

Polisi Thailand mengungkapkan bahwa Nattaphol Meksobhon, reporter dari outlet berita online independen Prachatai, dan fotografer lepas Nattaphon Phanphongsanon ditangkap pada hari Senin.

Keduanya didakwa terlibat dalam perusakan situs bersejarah dan vandalisme publik, kata Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand, yang mewakili kedua pria tersebut.

Tuduhan tersebut berasal dari liputan berita mereka pada bulan Maret lalu mengenai seorang aktivis yang menyemprotkan lukisan simbol anarkis dan angka 112 dengan coretan di dinding Kuil Buddha Zamrud, yang terletak di dalam kompleks Grand Palace di Bangkok.

Angka 112 mengacu pada undang-undang “lese majeste” yang melindungi istana dari kritik dan membawa hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun untuk setiap penghinaan terhadap kerajaan, sebuah hukuman yang secara luas dikutuk oleh kelompok hak asasi manusia internasional sebagai hukuman yang ekstrem.

Insiden grafiti tersebut terekam dalam video dan diberitakan secara luas oleh media. Editor berita Prachatai Tewarit Maneechai mengatakan kedua jurnalis tersebut pergi untuk meliput berita tersebut tanpa mengetahui sebelumnya bahwa aktivis tersebut akan membuat coretan di dinding kuil.

Letnan Kolonel Polisi Phawat Wattasupat, wakil inspektur kantor polisi Phra Ratchawang, mengatakan kepada Reuters bahwa polisi memiliki informasi yang cukup untuk mendukung penangkapan mereka.(telegraphindia)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan