AJI desak otoritas Hong Kong lindungi kebebasan pers

Organisasi ini bersolidaritas terhadap seluruh jurnalis independen di Hong Kong yang tetap gigih berjuang membela kebebasan pers.

Ilustrasi. Pixabay

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak otoritas Hong Kong melindungi kebebasan pers di negara tersebut. Organisasi ini bersolidaritas terhadap seluruh jurnalis independen di Hong Kong yang tetap gigih berjuang membela kebebasan pers di tengah tekanan sejak UU Keamanan Nasional disahkan pada 30 Juni 2020.

Undang-undang tersebut telah digunakan otoritas Hong Kong untuk memberangus kebebasan pers dengan menangkap jurnalis, serta menutup paksa beberapa media independen.

Terbaru, situs berita online independen Citizen News Hong Kong memutuskan untuk berhenti beroperasi per Selasa (4/1) guna memastikan keselamatan jurnalisnya. Citizen News didirikan oleh sekelompok jurnalis pada 2017 dan memiliki lebih dari 800.000 pengikut di media sosial.

Mengutip keterangan resminya, Senin (10/1), AJI ingin menyampaikan sikap yakni mendorong otoritas Hong Kong untuk membebaskan para jurnalis yang ditahan dengan tuduhan pasal penghasutan dan menghentikan kriminalisasi jurnalis dengan pasal tersebut. Tindakan ini secara nyata telah membuat jurnalis dan media menjadi takut dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

AJI juga mendorong PBB untuk segera mengambil tindakan guna memastikan kebebasan pers di Hong Kong dan melepaskan seluruh jurnalis yang ditahan. Bantahan otoritas Hong Kong yang mengklaim tidak melakukan penindasan dan media menutup atas kemauan sendiri tidak berdasar karena tanpa ada penggerebekan dan kriminalisasi tersebut, tidak mungkin tiga media independen di Hong Kong akan menghentikan operasional mereka.