Aksi solidaritas tuntut jurnalis Diananta dibebaskan

Seharusnya Polda Kalsel menghentikan kasus karena ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.

Aksi Solidaritas Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers untuk mantan Pemimpin Redaksi banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi di Bundaran Hotel A, Kota Banjarmasin, Kalsel, Selasa (9/6/2020). Dokumentasi Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers

Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers mengadakan aksi solidaritas untuk mantan Pemimpin Redaksi banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi, di Bundaran Hotel A, Jalan Pangeran Samudera, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Demonstrasi serupa diadakan di depan Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Stop Kriminalisasi Wartawan, #Bebaskan Diananta". 

"Atas nama UU (Undang-Undang) Pers, kami meminta segala bentuk penuntutan terhadap Diananta dihentikan," ujar Ketua Bidang Kampanye dan Media Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Fariz Fadhillah, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6).

Nanta, sapaan Diananta, dilaporkan seorang narasumbernya dari Anggota Majelis Umat Kepercayaan Kahariangan, Sukirman, ke Polda Kalsel terkait pemberitaan sengketa tanah warga dengan perusahaan milik Jhonlin Group. Kemudian diproses dan kini telah masuk ke pengadilan.

Sukirman juga mengadu ke Dewan Pers. Putusannya, Kumparan–mitra sekaligus menayangkan berita Diananta–bertanggung jawab atas artikel banjarhits.id serta berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Di sisi lain, Polri dan Dewan Pers memiliki nota kesepahaman menyangkut penanganan sengketa pers sejak 2017. Isinya, Dewan Pers menjadi institusi berwenang menangani perkara, bukan kepolisian.