Cegah corona, pemerintah diminta tutup pintu kedatangan WNA

Forum Pemred juga meminta dilakukan karantina wilayah (lockdown) di daerah-daerah tertentu.

Sejumlah turis asing dari Melaka, Malaysia, menjalani pemeriksaan keimigrasian di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai, Riau, Rabu (4/3/2020). Foto Antara/Aswaddy Hamid

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) meminta pemerintah menutup pintu kedatangan wisatawan asing selama 14 hari. Guna meminimaliasi penyebaran pandemi coronavirus anyar (Covid-19).

"Sejalan dengan upaya untuk mengurangi secara drastis penularan baru, kami meminta kepada pemerintah untuk selama dua minggu menutup kedatangan wisatawan asing," kata Ketua Forum Pemred, Kemal Gani, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (22/3).

Per Jumat (20/3), pemerintah menolak kedatangan warga negara asing (WNA) dari ataupun pernah berkunjung ke 10 negara dalam 14 hari terakhir. Seperti China, Korea Selatan, Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Pemerintah pun memberhentikan sementara waktu pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan ke Indonesia. Berlaku sejak tiga hari lalu. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2020.

Meski begitu, WNA masih dapat menerima visa kunjungan berdasarkan permohonan via perwakilan Indonesia di luar negeri. Jika memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (2). Macam memiliki surat keterangan sehat, 14 hari di wilayah bebas Covid-19, dan pernyataan siap dikarantina selama dua pekan.