sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah corona, pemerintah diminta tutup pintu kedatangan WNA

Forum Pemred juga meminta dilakukan karantina wilayah (lockdown) di daerah-daerah tertentu.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 23 Mar 2020 07:18 WIB
Cegah corona, pemerintah diminta tutup pintu kedatangan WNA

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) meminta pemerintah menutup pintu kedatangan wisatawan asing selama 14 hari. Guna meminimaliasi penyebaran pandemi coronavirus anyar (Covid-19).

"Sejalan dengan upaya untuk mengurangi secara drastis penularan baru, kami meminta kepada pemerintah untuk selama dua minggu menutup kedatangan wisatawan asing," kata Ketua Forum Pemred, Kemal Gani, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (22/3).

Per Jumat (20/3), pemerintah menolak kedatangan warga negara asing (WNA) dari ataupun pernah berkunjung ke 10 negara dalam 14 hari terakhir. Seperti China, Korea Selatan, Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Pemerintah pun memberhentikan sementara waktu pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan ke Indonesia. Berlaku sejak tiga hari lalu. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2020.

Meski begitu, WNA masih dapat menerima visa kunjungan berdasarkan permohonan via perwakilan Indonesia di luar negeri. Jika memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (2). Macam memiliki surat keterangan sehat, 14 hari di wilayah bebas Covid-19, dan pernyataan siap dikarantina selama dua pekan.

Tes Cepat & Kuncitara
Tak sekadar itu. Forum Pemred juga meminta tes cepat (rapid test) secara masif sesuai prosedur. "Penjelasan yang simpel dan gamblang," ucapnya.

Pemerintah pun diminta memprioritaskan tes cepat di daerah-daerah yang terbukti ada penyebarannya. Hingga Minggu (22/3), SARS-CoV-2 menyebar di 20 provinsi.

Forum Pemred juga meminta pemerintah mempertimbangkan karantina wilayah (lockdown). Khususnya, di daerah-daerah dengan tingkat penyebaran tertentu.

Sponsored

Setidaknya ada lima provinsi dengan penyebaran Covid-19 di atas 10 kasus terkonfirmasi. Terbanyak di Jakarta (307 kasus). Disusul Jawa Barat (59 kasus), Banten (47 kasus), Jawa Timur (41 kasus), dan Jawa Tengah (15 kasus).

Saat karantina wilayah atau kuncitara, negara mesti melengkapi dengan dukungan logistik dan lain yang cukup. Pun memberikan bantuan sosial (bansos) bagi warga takmampu.

Coronavirus dapat menyebar melalui tetesan kecil (droplet) saat batuk ataupun bersin. Upaya mitigasi penyebaran dan pencegahan yang bisa dilakukan
1. Sering cuci tangan menggunakan sabun ataupun pembersih tangan (hand sanitizer);
2. Hindari menyentuh wajah; 
3. Bersihkan permukaan benda yang disentuh banyak orang;
4. Jaga jarak sekitar 1-3 meter dengan sesama (social distancing);
5. Jaga etika saat batuk maupun bersin;
6. Jika tiada hal mendesak, sebaiknya beraktivitas di rumah; serta
7. Menggunakan masker saat sakit. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid