Dewan Pers bentuk Satgas kasus kekerasan jurnalis

Dewan Pers secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.

Dewan Pers secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan. Alinea.id/Akbar Ridwan

Dewan Pers secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan, satgas perlu dibentuk mengingat banyak wartawan yang berada di lapangan acap kali mengalami tindakan kekerasan, baik secara fisik, maupun verbal. 

Untuk itu sebelum satgas dibentuk, dia berpendapat rekan-rekan pewarta yang mengalami tindak kekerasan merasa bingung harus berbuat apa dan mengadu kepada siapa.

"Selama ini teman-teman (wartawan) bingung mau ke mana dan berbuat seperti apa (kalau mengalami kekerasan). Kami dari Dewan Pers dalam hal ini sesuai dengan program periode sekarang, salah satunya adalah penanganan kekerasan terhadap wartawan," kata Agung Dharmajaya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/9).

Terkait dengan satgas yang dibentuk bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Agung mengatakan pembentukan tidak lepas dari situasi Papua saat ini.