Wartawan Mongabay jadi tersangka karena menyalahgunakan visa

Jacobson saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Palangka Raya.

Kasubsi Intelijen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya M Syukran (kedua kanan) , didampingi pejabat lainnya di instansi terkait menunjukkan dua alat bukti yang berhasil diamankan. Antara Foto

Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com yang merupakan warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan karena Jacobson dianggap melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.

“Visa milik Jacobson diketahui izinnya untuk kunjungan bisnis dan keluarga. Namun, pada faktanya ternyata melakukan kegiatan jurnalistik,” kata Kasubsi Intelijen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, M Syukran, saat jumpa pers di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/1).

Dia menuturkan, Jacobson saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Palangka Raya. Dia dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sebelum dilakukan penahanan, kata Syukran, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Warga negara AS itu meliput saat ada agenda audiensi dengan para wakil rakyat di DPRD Kalteng dengan solidaritas peladang tradisional di provinsi setempat.