Hak pers di tengah penetrasi platform global sedang digodok pemerintah

Pers harus mampu menunjukkan kepada masyarakat akan perbedaan antara hasil dan kinerja jurnalisme dengan konten bukan karya jurnalisme.

ilustrasi. foto Pixabay

Pers memiliki jaminan hak hidup di negara demokrasi. Meskipun mengalami kecanggungan karena tuntutan beradaptasi dengan akselerasi arus teknologi informasi dan komunikasi dalam era industrialisasi dan komersialisasi yang melanda saat ini.

Selain itu, pers konvensional menghadapi tantangan lain pula, yang paling menyita perhatian, seperti perniagaan elektronik (e-commerce). Ditambah fenomena media sosial dengan beragam nuansa dari clickbait, hoaks, sampai infodemi (membanjirnya info keliru tentang pandemi).

"Pers harus mampu menunjukkan kepada masyarakat akan perbedaan antara hasil dan kinerja jurnalisme dengan konten bukan karya jurnalisme," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Berbicara dalam webinar The Editor’s Talks digelar Forum Pemred, Selasa (8/2, Menkominfo menghendaki kondisi pers yang yang sehat, sehingga tentu berdampak pada kualitas berita yang disebarluaskan kepada masyarakat. Informasi-informasi pers diwajibkan berbasis data aktual, faktual, dan yang bertanggung jawab.

Pers juga harus mampu menyebarkan berita-berita, yang bukan hanya bersemangat reportase atau pelaporan belaka. Tetapi juga menawarkan daya analisis kritis, berimbang, memperluas cakrawala pemikiran, dan menjaga wawasan humanisme masyarakat.