Influencer TikTok Mesir dihukum 3 tahun, dianggap "mengajari cara menjual seks online"

Penargetan influencer perempuan menghidupkan kembali perdebatan sengit di Mesir tentang kebebasan individu dan nilai-nilai sosial.

Haneen Hossam. Foto Aljazeera

Pengadilan Mesir menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada influencer TikTok Haneen Hossam. Hukuman ini telah dikurangi dari semula 10 tahun. Hossam dinyatakan bersalah dalam kasus "perdagangan manusia".

Sumber AFP mengatakan bahwa meskipun waktu penjara Hossam dipotong, dia juga didenda 200.000 pound Mesir atau sekitar Rp154 juta, oleh Pengadilan Kriminal Kairo.

Penargetan influencer perempuan telah menghidupkan kembali perdebatan sengit di Mesir tentang apa yang merupakan kebebasan individu dan nilai-nilai sosial.

Hossam pertama kali ditangkap pada tahun 2020 dan, bersama dengan influencer lain bernama Mawada al-Adham, dijatuhi hukuman dua tahun karena “menyerang nilai-nilai masyarakat” dalam video online. 

Dia ditahan setelah memposting video di Instagram yang menjelaskan bagaimana wanita dapat memperoleh hingga US$3.000 dengan menyiarkan video menggunakan platform pembuatan video Likee, yang ditafsirkan oleh pihak berwenang sebagai tindakan mempromosikan cara untuk menjual seks secara online.