sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Influencer TikTok Mesir dihukum 3 tahun, dianggap "mengajari cara menjual seks online"

Penargetan influencer perempuan menghidupkan kembali perdebatan sengit di Mesir tentang kebebasan individu dan nilai-nilai sosial.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Jumat, 22 Apr 2022 16:57 WIB
Influencer TikTok Mesir dihukum 3 tahun, dianggap

Pengadilan Mesir menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada influencer TikTok Haneen Hossam. Hukuman ini telah dikurangi dari semula 10 tahun. Hossam dinyatakan bersalah dalam kasus "perdagangan manusia".

Sumber AFP mengatakan bahwa meskipun waktu penjara Hossam dipotong, dia juga didenda 200.000 pound Mesir atau sekitar Rp154 juta, oleh Pengadilan Kriminal Kairo.

Penargetan influencer perempuan telah menghidupkan kembali perdebatan sengit di Mesir tentang apa yang merupakan kebebasan individu dan nilai-nilai sosial.

Hossam pertama kali ditangkap pada tahun 2020 dan, bersama dengan influencer lain bernama Mawada al-Adham, dijatuhi hukuman dua tahun karena “menyerang nilai-nilai masyarakat” dalam video online. 

Dia ditahan setelah memposting video di Instagram yang menjelaskan bagaimana wanita dapat memperoleh hingga US$3.000 dengan menyiarkan video menggunakan platform pembuatan video Likee, yang ditafsirkan oleh pihak berwenang sebagai tindakan mempromosikan cara untuk menjual seks secara online.

Pengadilan banding membebaskan pasangan itu pada Januari tahun lalu, tetapi mereka kemudian didakwa dengan "perdagangan manusia" - tuduhan yang dilaporkan dikeluarkan Hossam karena memberi tahu 1,3 juta pengikutnya bahwa gadis-gadis dapat menghasilkan uang dengan bekerja dengannya di media sosial.

Kemudian perempuan berusia 19 tahun itu dijatuhi hukuman in absentia dan ditangkap Juni lalu.

Adham menerima hukuman enam tahun dan denda 200.000 pound. Dia masih di balik jeruji besi.

Sponsored

Pengacara Hossam Hussein al-Baqar mengkonfirmasi kepada AFP bahwa hukumannya telah dikurangi. Karena dia telah menjalani 21 bulan termasuk waktu dalam penyelidikan, “dia dapat dibebaskan pada bulan Juni atau Juli”, kata Baqar, menambahkan hukuman terakhir masih bisa diajukan banding.

Kasusnya kembali ke pengadilan dengan proses rutin karena dia tidak lagi in absentia.

Kontrol internet yang ketat
Penargetan perempuan di media bukanlah hal yang aneh di Mesir, di mana beberapa penari perut dan penyanyi pop telah menjadi sasaran dalam beberapa tahun terakhir karena konten online yang dianggap terlalu cabul atau sugestif.

Mesir selama beberapa tahun terakhir memberlakukan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.

Dengan putusan hari Senin itu “berarti bahwa sistem peradilan mengkriminalisasi apa yang dilakukan influencer secara global setiap hari ketika mereka mengundang orang lain untuk bekerja dengan mereka dan memonetisasi aktivitas TikTok,” kata Mai el-Sadany, direktur pelaksana Tahrir Institute for Middle East Policy yang berbasis di Washington, DC.

“Ada kasus perdagangan manusia yang nyata dan serius yang harus diadili – kasus TikTok ini bukan,” kata dia melalui Twitter.

Tahun lalu, kelompok hak asasi Amnesty International mengutuk hukuman terhadap influencer TikTok Mesir.

“Para wanita influencer TikTok dihukum karena cara mereka berpakaian, bertindak, berpengaruh di media sosial, dan menghasilkan uang secara online,” kata peneliti Amnesty International Hussein Baoumi. 

“Ini adalah bagian dari upaya pihak berwenang untuk mengendalikan dunia maya dengan mengawasi tubuh dan perilaku perempuan.” (Aljazeera)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid