Insentif industri media: Pembebasan pajak hingga listrik gratis

Pembebasan PPN bahan baku kertas bakal direalisasi sejak Agustus 2020.

Ilustrasi. Freepik

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan, pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku kertas bagi industri media massa mulai Agustus 2020.

"Saya sampaikan bagi teman-teman media, untuk PPN bahan baku kertas, kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi, mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah," katanya dalam forum pembukaan Kongres Kedua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Sabtu (22/8).

Dirinya menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ketentuan tersebut pun akan segera diterbitkan. Tujuannya, agar media cetak bertahan dari potensi pendapatan yang terus menurun.

"PMK-nya sudah akan keluar. Sudah diharmonisasikan. Kemarin, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalability dari media yang konvensional seperti cetak," ujarnya.

Di samping itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi industri media berupa penghapusan beban minimum penggunaan listrik yang akan dibayarkan pemerintah, mengingat minimnya penggunaan listrik ketika kantor sepi karena pekerjanya bekerja dari rumah.