sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Insentif industri media: Pembebasan pajak hingga listrik gratis

Pembebasan PPN bahan baku kertas bakal direalisasi sejak Agustus 2020.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Sabtu, 22 Agst 2020 12:21 WIB
Insentif industri media: Pembebasan pajak hingga listrik gratis

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan, pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku kertas bagi industri media massa mulai Agustus 2020.

"Saya sampaikan bagi teman-teman media, untuk PPN bahan baku kertas, kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi, mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah," katanya dalam forum pembukaan Kongres Kedua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Sabtu (22/8).

Dirinya menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ketentuan tersebut pun akan segera diterbitkan. Tujuannya, agar media cetak bertahan dari potensi pendapatan yang terus menurun.

"PMK-nya sudah akan keluar. Sudah diharmonisasikan. Kemarin, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalability dari media yang konvensional seperti cetak," ujarnya.

Di samping itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi industri media berupa penghapusan beban minimum penggunaan listrik yang akan dibayarkan pemerintah, mengingat minimnya penggunaan listrik ketika kantor sepi karena pekerjanya bekerja dari rumah.

"Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media, tapi juga industri bisnis dan sosial," ucapnya.

Terkait penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media, pemerintah berencana menerapkannya hingga Desember 2020. Peraturan pemerintah (PP) terkait tengah digodok.

"PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga dapat ditunda sampai Desember, sehingga bisa meringankan kewajiban industri media," jelas Sri.

Sponsored

Pemerintah juga akan menimbang-nimbang memberikan insentif terkait BPJS Kesehatan bagi pekerja di industri media. Namun, masih akan dikaji terlebih dahulu.

"Untuk BPJS Kesehatan, mungkin agak lebih rumit karena suasana kondisi kesehatan BPJS Kesehatan harus diperhatikan. Jadi, saya belum bisa berikan keputusan terkait hal itu. Nanti, akan kita lihat apakah perlu," tambahnya.

Sedangkan untuk pajak penghasilan (PPh), pemerintah telah menurunkan hingga 50% guna mengurangi beban industri di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Ini semua dilakukan dalam rangka merespons kebutuhan, termasuk industri-industri secara spesifik memiliki kondisi tertentu dan sisi pemerintah coba all out gunakan instrumen membantu," tuturnya.

Kongres AMSI

AMSI menggelar Kongres Kedua pada 22 Agustus-23 Agustus 2020. Acara ini dihadiri media anggota dari 21 provinsi di seluruh Indonesia. Saat ini AMSI memiliki 338 anggota perusahaan media.

Kongres Kedua merupakan forum tertinggi dari AMSI yang telah berusia tiga tahun. Ini merupakan amanat dari anggaran dasar organisasi, sekaligus membahas berbagai persoalan, termasuk suksesi kepemimpinan.

Dalam sambutan pembukaan, Ketua AMSI Wenseslaus Manggut mengungkapkan keprihatinan atas maraknya hoaks dan ujaran kebencian di berbagai media online maupun platform media sosial, yang menurutnya sudah berkembang menjadi “produk” dan bahkan mendapat iklan.

Berita Lainnya
×
tekid