Kemerdekaan pers "cukup bebas" sepanjang tahun 2021

IKP 2022 memberi gambaran situasi kemerdekaan pers di tingkat nasional

ilustrasi. foto Pixabay

Dewan Pers Indonesia telah menerbitkan di Jakarta, Kamis (25/8), Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022. Temuan survei IKP 2022, kemerdekaan pers dalam kondisi "cukup bebas" sepanjang tahun 2021. IKP Nasional naik sebesar 77,88 atau meningkat 1,86 poin dari IKP 2021. Tren kenaikan terjadi dalam lima tahun terakhir (2018 sampai 2022).

Ihwal tentang IKP tercakup pada Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: mengembangkan kemerdekaan pers dan dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Penguatan kemerdekaan pers merupakan indikasi peningkatkan kualitas demokrasi. IKP menjadi cermin situasi mengenai derajat kemerdekaan pers yang diukur dalam kurun waktu tertentu.

IKP 2022 memberi gambaran situasi kemerdekaan pers di tingkat nasional dengan berpijak dari situasi kemerdekaan pers di 34 provinsi, dalam rentang waktu Januari sampai Desember 2021.

Tujuan penyusunan IKP, memetakan dan memantau perkembangan kemerdekaan pers di Indonesia. Mengidentifikasi persoalan-persoalan yang menghambat kemerdekaan pers untuk dilakukan. Memberi kontribusi bagi peningkatan kesadaran publik akan kemerdekaan pers. Menyediakan bahan kajian empiris bagi upaya advokasi kemerdekaan pers di Indonesia.

"Hasil akhir yang tersaji dalam IKP 2022 hendaknya tidak menghentikan langkah untuk memajukan kemerdekaan pers di Indonesia. Sebaliknya upaya sistemik dan menyeluruh dalam berbagai isu yang muncul sangat perlu dilakukan oleh para pemangku kebijakan," kata anggota Dewan Pers Ninik Rahayu.