Kominfo take down 2.859 konten pelanggaran HKI pada 2020

"Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya. Blokir konten, take down konten," ujar Menkominfo.

Menkominfo, Johnny G. Plate, dalam webinar Konvensi Media Massa, Senin (8/2/2021). Alinea.id/Manda Firmansyah/Tangkapan layar kanal YouTube Kemkominfo TV

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menarik (take down) 2.859 konten digital yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) pada 2020. Sedangkan tahun ini, baru melakukan hal serupa kepada 360 konten digital pelanggar HKI.

"Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya. Blokir konten, take down konten," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dalam webinar, Senin (8/2).

Dia lalu mengajak media massa meningkatkan literasi digital, tak terkecuali urusan penghormatan terhadap hak cipta sebuah konten.

Sebagai pilar demokrasi, menurutnya, media mengemban peran untuk menyajikan berita yang aktual, faktual, dan akuntabel. Kemajuan teknologi pun memaksa pers memperluas cakupan apalagi pembaca portal daring (online) lebih banyak dibandingkan cetak.