close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menkominfo, Johnny G. Plate, dalam webinar Konvensi Media Massa, Senin (8/2/2021). Alinea.id/Manda Firmansyah/Tangkapan layar kanal YouTube Kemkominfo TV
icon caption
Menkominfo, Johnny G. Plate, dalam webinar Konvensi Media Massa, Senin (8/2/2021). Alinea.id/Manda Firmansyah/Tangkapan layar kanal YouTube Kemkominfo TV
Media
Senin, 08 Februari 2021 11:46

Kominfo take down 2.859 konten pelanggaran HKI pada 2020

"Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya. Blokir konten, take down konten," ujar Menkominfo.
swipe

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menarik (take down) 2.859 konten digital yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) pada 2020. Sedangkan tahun ini, baru melakukan hal serupa kepada 360 konten digital pelanggar HKI.

"Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya. Blokir konten, take down konten," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dalam webinar, Senin (8/2).

Dia lalu mengajak media massa meningkatkan literasi digital, tak terkecuali urusan penghormatan terhadap hak cipta sebuah konten.

Sebagai pilar demokrasi, menurutnya, media mengemban peran untuk menyajikan berita yang aktual, faktual, dan akuntabel. Kemajuan teknologi pun memaksa pers memperluas cakupan apalagi pembaca portal daring (online) lebih banyak dibandingkan cetak.

Sayangnya, media terhambat isu kebebasan pers dan urusan kompetisi bisnis melawan raksasa digital, seperti Facebook dan Google. Karenanya, banyak dorongan agar Kominfo menyiapkan regulasi hak cipta produksi konten. 

Berdasarkan survei Katadata dan Kominfo pada 2020, dominasi media sosial (medsos) sebagai kanal informasi terpercaya bagi masyarakat. Sebesar 20% responden lebih percaya medsos.

Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan media daring sebesar 7% dan cetak 4%. Ini diyakini akan memantik isu hak produksi konten, hak cipta digital, hingga hoaks di masa depan.

“Kita harus terus waspada terhadap infodemik yang mengisi ruang berita. Melalui post-truth (pasca-kebenaran), hoaks, disinformasi, misformasi, fake news yang membingungkan masyarakat. Terlepas dari disrupsi teknologi, dan persaingan luar biasa, terlepas dari Covid-19, pers tetap harus mengedepankan fungsi utamanya, mencerdaskan kehidupan bangsa," tuturnya.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut, sebelumnya menilai, industri pers terhantam disrupsi digital dan pandemi Covid-19. Pasalnya, kini hanya menguasai jalur produksi konten dan jalur distribusinya, aspek keuntungan, diambil alih platform digital.

Di sisi lain, jelas dia, platform digital seperti Google hingga Facebook lebih adaptif dibandingkan industri pers yang terkurung regulasi apalagi bisa menampung konten media massal untuk disulap menjadi data. Karenanya, industri pers memperjuangkan hak atas konten dengan dirumuskan new normal untuk mencari keseimbangan baru dalam persaingan usaha media.

Ironisnya, industri pers terseok-seok dihantam pandemi Covid-19 sebelum mendapai keseimbangan baru. "(Malah) kita mempunyai persoalan baru," ungkap Wenseslaus.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan