Berita tanpa narasumber, media Lampu Hijau dilaporkan ke Dewan Pers

Ade Yasin merasa dirugikan disebut menyunat dana saksi paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Media Lampu Hijau. Foto: lampuhijau.co.id.

Bupati Bogor, Ade Yasin, melaporkan media Lampu Hijau ke Dewan Pers atas pemberitaan dirinya terkait Pemilu 2019. Sebagai Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat pasangan calon presiden-calon wakil presiden Jokowi-Ma’ruf Amin, Ade merasa dirugikan atas pemberitaan media tersebut.

Terlebih dalam pemberitaannya, Lampu Hijau tak ada satu pun menyertakan narasumber. “Kita ingin Dewan Pers menguji tiga berita di media Lampu Hijau, apakah sudah sesuai kode etik jurnalistik atau terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik,” kata kuasa hukum Ade Yasin, Fitriati, dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta pada Senin (6/5).

Fitriati menjelaskan, tiga berita yang dilaporkan kliennya ke Dewan Pers, pertama, berjudul 'Gawat, Bupati Bogor Diduga Sunat Dana Saksi Pilpres Paslon Jokowi-Amin'. Berita tersebut diketahui ditayangkan di portal berita www.lampuhijau.co.id pada Kamis, 2 Mei 2019 pukul 19.07 WIB di rubrik Political News.

Dalam berita itu, Ade Yasin disebut menyunat atau memotong dana saksi berkisar Rp50 ribu sampai Rp74 ribu per saksi. Pemotongan dilakukan pada kurun waktu 25 April 2019 sampai 2 Mei 2019. Adapun jumlah saksi di Kabupaten Bogor untuk paslon 01 pada Pilpres dan Pileg 2019 sekitar 14.000 orang.

Kemudian, berita kedua di rubrik dan hari yang sama berjudul 'Heboh! Dana Saksi Digunakan Bupati Bogor untuk Nyawer Ipar?'.  Di berita kedua itu, dana saksi yang disunat Ade Yasin disebut dipakai untuk nyawer atau membeli suara yang diperuntukkan bagi caleg DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil Jabar V bernama Elly Halimah Yasin.