Masa jabatan anggota Dewan Pers diperpanjang hingga 3 bulan

Perpanjangan masa jabatan dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 16/M Tahun 2019.

Logo Dewan Pers./ dewanpers.or.id

Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Pers periode 2016-2019. Perpanjangan dilakukan karena masa jabatan para anggota telah habis pada 29 Februari 2019.

Dalam surat keputusan yang diterima redaksi Alinea.id, perpanjangan masa jabatan telah aktif sejak 1 Maret 2019 hingga maksimal tiga bulan. Perpanjangan masa jabatan dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 16/M Tahun 2019, tertanggal 12 Maret 2019.

Ada sembilan orang anggota Dewan Pers periode 2016-2019 yang masa jabatannya diperpanjang. Daftarnya adalah sebagai berikut:

1. Hendry Chairudin Bangun (unsur wartawan) 
2. Nezar Patria (unsur wartawan) 
3. Ratna Komala (unsur wartawan) 
4. Ahmad Djauhar (unsur pimpinan perusahaan pers) 
5. Anthonius Jimmy Silalahi (unsur pimpinan pers) 
6. Reza Dedi Utama (unsur pimpinan pers) 
7. Imam Wahyudi (unsur tokoh masyarakat) 
8. Sinyo Hary Sarundajang (unsur tokoh masyarakat) 
9. Yosep Adi Prasetyo (unsur tokoh masyarakat)

Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers sebenarnya telah memilih anggota Dewan Pers periode 2019-2022. Pemilihan dilakukan melalui rapat pleno BPPA pada 29 September 2018 lalu, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.