Media Myanmar yang bertahan di bawah todongan senjata junta militer

Lebih dari 100 jurnalis, penerbit, atau pejabat media telah ditangkap oleh militer.

ilustrasi. foto Pixabay

Pada 12 November, jurnalis Amerika Danny Fenster, redaktur pelaksana majalah digital Frontier Myanmar, dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan. Dia diberi hukuman berat, penjara 11 tahun dengan kerja paksa.

Fenster telah ditangkap pada bulan Mei di Bandara Internasional Yangon karena diduga bekerja untuk Myanmar Now, situs berita independen lainnya yang dilarang oleh militer. Menurut Frontier Myanmar, Fenster, yang mengidap COVID-19 di penjara, telah keluar dari Myanmar Now pada Juli 2020. Tiga hari setelah hukuman, Fenster dibebaskan dan diterbangkan ke Amerika Serikat.

Tidak banyak jurnalis di negara itu yang seberuntung Fenster. Banyak yang melarikan diri dari Myanmar, yang lain sama sekali berhenti dari jurnalisme dan sedikit yang berada di negara itu harus bekerja di persembunyian, kata Philip Thornton, seorang jurnalis dan penasihat Asia Tenggara di Federasi Jurnalis Internasional (IFJ).

Pada bulan Juni, Michelle Bachelet, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, mengeluarkan pernyataan yang mengatakan lebih dari 100 jurnalis, penerbit, atau pejabat media telah ditangkap oleh militer. Pada Juli, 43 jurnalis ditahan menurut Reporters Without Borders. “Sebagian besar sedang dituntut berdasarkan 505(a) KUHP, di mana menyebarkan 'berita palsu' dapat dihukum tiga tahun penjara,” organisasi tersebut melaporkan. Fenster didakwa di bawah hukum yang sama.

Dua pekan setelah mengambil alih kekuasaan pada 1 Februari 2021, junta militer mengubah Bagian 505(a) dari Code of Criminal Procedure untuk membuat pelanggaran tidak dapat dijaminkan dan dapat ditangkap tanpa surat perintah, menurut Human Rights Watch.