Mekanisme hak jawab pada kasus M Yusuf tidak berjalan

Kasus Yusuf berawal dari pemberitaan mengenai PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) yang dianggap provokatif dan merugikan perusahaan

ilustrasi unsplash.com

Jurnalis dari Kemajuan Rakyat, M Yusuf meninggal dunia setelah 15 hari ditahan di Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kasus Yusuf berawal dari pemberitaan mengenai PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) yang dianggap provokatif dan merugikan pihak perusahaan tersebut.

Yusuf dikabarkan juga menjadi dalang dari aksi demo masyarakat Pulau Laut yang diusir pihak MSAM. Pemilik perkebunan sawit, Andi Syamsuddin Arsyad atau dikenal dengan H Isam kemudian melaporkan Yusuf ke polisi.

Sayangnya, dalam kasus sengketa berita dan berdasarkan UU Pers, mekanisme hak jawab yang dilalui terlebih dahulu tidak dilakukan. Pihak yang dirugikan justru mengambil langkah langsung melaporkannya ke polisi.

"Dewan Pers ingin kalau ada sengketa berita dilakukan sesuai UU Pers, yakni melalui mekanisme hak jawab. Tapi di kasus ini mereka langsung ke polisi, DP (Dewan Pers) tidak bisa mencegah. Tapi polisi tetap ngecek ke DP sesuai MoU dengan Kapolri," ujar Wakil Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Hendry Ch Bangun kepada Alinea (11/6). 

Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.