Pandemi corona, KPI imbau lembaga penyiaran ubah format program

Ajakan KPI tersebut tertuang dalam urat edaran Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio (tengah) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2020)/ Foto Antara/Reno Esnir.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada lembaga penyiaran menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tentang pentingnya menjaga jarak sosial (social distancing) guna mencegah penyebaran coronavirus (Covid -19).

Ajakan KPI tersebut tertuang dalam urat edaran Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020.

KPI meminta lembaga penyiaran terlibat dalam upaya pencegahan Covid-19 sesuai dengan kapasitas masing-masing.

"Mendukung intruksi pemerintah dengan menginformasikan melalui iklan layanan masyarakat (spot atau ad lips), dan pernyataan host, reporter, penyiar yang menginformasikan secara masif tentang imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing measure atau membatasi interaksi sosial, yaitu dengan melakukan kegiatan di rumah dan menghindari kerumunan massa," kata Ketua KPI Agung Suprio dalam keterangannya, Senin (16/3).

Agus juga mengimbau lembaga penyiaran agar mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang atau penonton.