Paramater kelakuan baik Susrama dipertanyakan

Ketua YLBHI Asfinawati juga turut mempertanyakan parameter kelakuan baik I Nyoman Susrama selama mengikuti sistem pemasyarakatan.

diskusi publik bertajuk 'Remisi Pembunuhan Jurnalis dalam Perspektif HAM'./Manda Firmansyah

Kasus pembunuhan jurnalis radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa memicu polemik berkepanjangan. Bukan sekadar kejahatan yang melanggar HAM, pembunuhan jurnalis merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, pembunuhan terhadap jurnalis tergolong pelanggaran HAM berat.

Pemberian remisi kepada pelaku kejahatan mengundang kontroversi. Terlepas dari alasan normatif, seperti kelakuan baik selama mendekam di rutan Klas II B di Bangli.

Menurut Koordinator Penegakan HAM, Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam diskusi publik bertajuk 'Remisi Pembunuhan Jurnalis dalam Perspektif HAM', seharusnya I Nyoman Susrama sebagai aktor utama pembunuhan jurnalis radar Bali, tidak berhak memperoleh remisi.

"Kalau dasarnya berkelakuan baik, itu harus dibuktikan dengan data, artinya di dalam lapas harus ada semacam matrik atau tabel, catatan tentang apa yang dilakukannya di dalam lapas yang menunjukkan bahwa ia berkelakuan baik," kata Amiruddin.

Ketua YLBHI Asfinawati juga turut mempertanyakan parameter kelakuan baik I Nyoman Susrama selama mengikuti sistem pemasyarakatan.