AJI: Pemberitaan tak sepaham narasi pemerintah jadi sasaran penyerangan

Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ilustrasi. Jurnalis membuat naskah tulisan. Pixabay.com

Pemberitaan yang tidak sepaham dengan narasi pemerintah berpotensi menjadi sasaran penyerangan. Misalnya, kasus intimidasi, doxing, teror, bahkan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis Detik.com setelah menulis berita Presiden Joko Widodo akan membuka mal di Bekasi, Selasa (26/5).

“Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5).

Mulanya, jurnalis Detik.com memberitakan rencana Jokowi akan membuka mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19, berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Namun, pernyataan Kasubbag diluruskan Kabag Humas Pemkot Bekasi dengan menyebut Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Klarifikasi itu pun telah dipublikasi Detik.com dalam bentuk artikel.

Asnil mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis berawal dari menyebarkan nama penulis ke Facebook hingga Youtube.