Pengamat sesalkan isi pemberitaan penggerebekan di Kuningan Suites

AJI sebut penghakiman moral berlandaskan prasangka, bertentangan dengan Pasal 8 dalam Kode Etik Jurnalistik

Pemberitaan sejumlah media dalam penggerebekan di The Kuningan Suites dinilai diskriminatif. Alinea.id/Oky Diaz.

Pemberitaan sejumlah media dalam penggerebekan di The Kuningan Suites dinilai diskriminatif terhadap kelompok LGBTQ di Indonesia. Pemberitaan sejumlah media tersebut terjebak framing LGBTQ sebagai musuh moral bangsa.

“Hampir seluruh media dengan patuhnya menjadi fasilitator yang baik apa yang diinginkan polisi, mereka menjadikan tempat medianya sebagai display power itu, masalahnya power itu abusive,” ujar pengamat media dari Remotivi Roy Thaniago, dalam diskusi virtual, Minggu (6/9).

Sementara itu, Aktivis Queer Feminis Lini Zurlia, menyayangkan sikap jurnalis yang tidak mempertanyakan mengapa penggerebekan tersebut merupakan tindak pidana. Apalagi, terjadi dalam ranah privat.

Pemberitaan diskriminatif serupa juga pernah terjadi sejak 2017. Dari kasus di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Surabaya, hingga Medan. “Dalam kasus di Kuningan, tidak ada narkoba ditemukan, tidak ada ticketing. Sehingga, sebenarnya, sembilan orang yang ditetapkan tersangka dan 56 yang digerebek itu adalah korban dari sistem hukum kita,” ucapnya.

Lini menyebut, para jurnalis menulis pemberitaan diskriminatif terhadap LGBTQ karena pengaruh nilai-norma sosial-agama yang telah diajarkan, sehingga menihilkan kekerasan patriarkal keberpihakan terhadap kemanusiaan.