Siapa bisa bungkam kicau buzzer di media sosial?

Pilpres sudah usai, namun buzzer masih bergerak menyebar sentimen negatif kepada lawan politik.

Ilustrasi buzzer di media sosial. Alinea.id/Bagus Priyo.

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama belum menyerah untuk mendorong pihak kepolisian menangkap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.

Pada 28 Januari 2021 Haris dan kawan-kawan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas tuduhan ujaran kebencian bernuansa rasisme kepada eks komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai. Ia menilai, perilaku Abu Janda di media sosial sudah berbahaya bagi kehidupan sosial karena terus menerus menyebarkan sentimen polarisasi Pilpres 2019.

“Padahal pilpres sudah usai. Mestinya berhenti menyudutkan atau menghina orang, apalagi pakai cara-cara rasis,” kata Haris saat dihubungi reporter Alinea.id, Senin (8/2).

Sebelumnya, Abu Janda merespons kicauan Pigai di Twitter yang mengkritik eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dengan menyebut kata “evolusi”. Haris mengaku sudah lama mengamati tindak tanduk Abu Janda di media sosial. Ia merasa, Abu Janda makin keterlaluan menyerang kelompok di luar pemerintah.

"Cara dia mendukung Jokowi sudah tidak sehat," ucapnya.