Singapura mengesahkan undang-undang yang melarang konten medsos 'berbahaya'

Aturan itu memperketat regulasi medsos di negara kota itu.

ilustrasi. foto Pixabay

Singapura meloloskan undang-undang pada Rabu (9/11) yang memberdayakan pihak berwenang untuk memerintahkan platform media sosial Facebook, TikTok, dan lainnya untuk menghapus "konten mengerikan" yang mempromosikan tindakan menyakiti diri sendiri, eksploitasi seksual, terorisme, atau kebencian.

Aturan itu memperketat regulasi medsos di negara kota itu, di mana kelompok-kelompok hak asasi manusia menuding pemerintah menggunakan undang-undang untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Perusahaan media sosial menghadapi denda hingga US$715.000 jika mereka gagal mematuhinya.

Singapura mengeluarkan undang-undang yang melarang kebohongan online pada tahun 2019, yang menurut pemerintah ditujukan untuk memerangi disinformasi tetapi dikritik oleh aktivis politik dan raksasa teknologi sebagai pembatasan.

Undang-undang baru memberdayakan regulator Infocomm Media Development Authority (IMDA) untuk mengeluarkan perintah ke platform, yang juga termasuk Instagram dan YouTube, untuk menghapus konten yang dianggap "membahayakan".