KPAI kecam guru beri sanksi memasukan sampah plastik ke mulut 16 murid SD

MS menghukum sebanyak 16 murid SD lantaran dianggap berisik. Berdasarkan pengakuan para korban, sampah itu diambil dari dalam bak sampah.

Ilustrasi kekerasan kepada anak. Foto SCMP

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam seorang guru SD, berinisial MS di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yang memberikan sanksi memasukan sampah ke mulut belasan peserta didik  yang dianggap bersalah karena berisik.  

"Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik  dan merupakan salah satu bentuk kekerasan," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Minggu (30/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun KPAI, kasus ini viral di media sosial setelah MS kedapatan menghukum belasan muridnya dengan memberikan makan sampah plastik. MS menghukum sebanyak 16 murid SD lantaran dianggap berisik. Berdasarkan pengakuan para korban, sampah itu diambil dari dalam bak sampah di depan kelas.

Peristiwa tersebut terjadi di kelas 3A. Waktu itu, siswa di kelasnya ribut karena guru kelasnya belum datang. Oknum guru MS, yang sedang mengajar di kelas 4, mendatangi kelas 3A. Ia mengimbau kepada murid agar tidak ribut. Karena siswa ribut lagi, MS mendatangi kembali kelas 3A sambil menutup pintu kelas.

Tak lama, MS mengambil sampah plastik bekas bungkus makanan kering jajanan anak-anak dan memasukan sampah-sampah tersebut ke mulut ke-16 siswa kelas 3A.