Gabungan advokat dukung Jaksa Agung ajukan banding vonis Heru Hidayat

Ada beberapa alasan sehingga Kejaksaan Agung harus didorong untuk melakukan banding di kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Foto FB/Kejaksaan RI

Gabungan advokat Perekat Nusantara mendukung upaya banding Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap vonis terdakwa Heru Hidayat di kasus korupsi PT Asabri (Persero). Diketahui, majelis hakim memvonis nihil terhadap bos PT Trada Alam Minera itu.

"Kejaksaan harus didukung untuk melakukan upaya hukum banding atas Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis nihil terdakwa Heru Hidayat," kata anggota Perekat Nusantara, Daniel Tonapa Masiku dalam keterangan pers, Kamis (20/1).

Daniel menjelaskan, ada beberapa alasan sehingga Kejaksaan Agung harus didorong untuk melakukan banding. Menurut dia, meskipun vonis nihil diatur dalam Pasal 67 KUHP, namun yang menjadi persoalan ialah apabila dalam kasus yang lain (Jiwasraya) Heru Hidayat mengajukan peninjauan kembali (PK), dan kemudian dikabulkan, hukumannya berkurang atau bahkan diputus bebas.

"Maka vonis nihil dalam perkara Asabri tentu akan sangat melukai rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Selai  itu, soal hitungan uang pengganti kerugian negara. Disebutkan, terdakwa Heru Hidayat telah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp22 triliun. Namun, uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Heru Hidayat hanya sebesar Rp12.643.400.946.226.