sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gabungan advokat dukung Jaksa Agung ajukan banding vonis Heru Hidayat

Ada beberapa alasan sehingga Kejaksaan Agung harus didorong untuk melakukan banding di kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 20 Jan 2022 16:13 WIB
Gabungan advokat dukung Jaksa Agung ajukan banding vonis Heru Hidayat

Gabungan advokat Perekat Nusantara mendukung upaya banding Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap vonis terdakwa Heru Hidayat di kasus korupsi PT Asabri (Persero). Diketahui, majelis hakim memvonis nihil terhadap bos PT Trada Alam Minera itu.

"Kejaksaan harus didukung untuk melakukan upaya hukum banding atas Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis nihil terdakwa Heru Hidayat," kata anggota Perekat Nusantara, Daniel Tonapa Masiku dalam keterangan pers, Kamis (20/1).

Daniel menjelaskan, ada beberapa alasan sehingga Kejaksaan Agung harus didorong untuk melakukan banding. Menurut dia, meskipun vonis nihil diatur dalam Pasal 67 KUHP, namun yang menjadi persoalan ialah apabila dalam kasus yang lain (Jiwasraya) Heru Hidayat mengajukan peninjauan kembali (PK), dan kemudian dikabulkan, hukumannya berkurang atau bahkan diputus bebas.

"Maka vonis nihil dalam perkara Asabri tentu akan sangat melukai rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Selai  itu, soal hitungan uang pengganti kerugian negara. Disebutkan, terdakwa Heru Hidayat telah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp22 triliun. Namun, uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Heru Hidayat hanya sebesar Rp12.643.400.946.226. 

"Pertanyaannya, di mana rasio perhitungannya? Apakah sudah mencukupi Rp22 triliun?" tegas Daniel.

Dia menambahkan, dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan salah satu aset Terdakwa yaitu kapal tanker. Padahal, kerugian negara sebesar Rp22 triliun, belum sepadan dengan aset terdakwa Heru Hidayat yang telah disita. Dengan demikian, kata Daniel, pengembalian aset terdakwa tersebut patut dipertanyakan.

"Mengapa aset terdakwa berupa kapal tanker tersebut tidak dipertahankan dalam status sita? Apakah aset-aset yang disita sudah mencukupi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.12.643.400.946.226?," pungkasnya.

Sponsored

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan mengajukan banding atas vonis terdakwa Heru Hidayat di kasus korupsi PT Asabri (Persero).

"Saya telah memerintahkan Jampidsus, tidak ada kata lain selain banding atas putusan tersebut," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (19/01).

Burhanuddin menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap Heru Hidayat. Namun di sisi lain, dia menilai tidak adanya rasa keadilan bagi masyarakat atas putusan tersebut. Sebab, dalam putusan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup.

"Secara yuridis kita mengerti, tapi keadilan masyarakat terusik dan saya memerintahkan Jampidsus tidak ada kata lain selain banding," ucap dia.

Diketahui, majelis hakim menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Asabri. Namun, Heru Hidayat tidak dijatuhkan hukuman penjara karena sudah menjalani hukuman pidana di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak melampaui surat dakwaan yang tidak menyebutkan hukuman mati di dalamnya. Padahal, surat dakwaan merupakan pagar batasan pertimbangan hukuman bagi seorang terdakwa.

Di sisi lain, majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti senilai Rp12.643.400.946.226. Kendati demikian, Heru Hidayat tidak disanksi denda sepeser pun.

Berita Lainnya
×
tekid