Kemenkominfo terapkan pembatasan kerja di kantor

Sepanjang Januari 2022, terdapat 75 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo dengan gejala ringan.

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. Foto-Bisnis.com - Samdysara Saragih

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerapkan pembatasan kerja di kantor serta memberalakukan work from home (WFH) secara bergantian sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 dan kondisi kesehatan sivitas Kementerian Kominfo.

Kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19. Menkominfo Johnny G Plate menegaskan, kementeriannya tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, dan transparan.

"Kesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia adalah yang utama. Langkah-langkah penekanan penyebaran Covid-19 turut dilakukan oleh internal Kementerian Kominfo, salah satunya melalui pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat," kata Johnny dalam keterangannya, Selasa (1/2).

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, terdapat 10.185 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir hingga Senin (31/1). Dengan penambahan itu, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.353.370, terhitung sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75% untuk sektor esensial dan 50% untuk sektor nonesensial.