1.020 orang dapat remisi saat Hari Anak Nasional 2021

Remisi diberikan paling banyak kepada anak berhadapan hukum di wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Barat.

LPKA Bandung, Jabar, pada Maret 2019. Google Maps/Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung ( LPKA Bandung )

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi bagi anak-anak yang berhadapan hukum dalam rangka Hari Anak Nasional. Total 1.020 anak mendapatkan remisi dengan ketentuan berbeda-beda.

Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengungkapkan, pemberian remisi anak nasional (RAN) merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

"Mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (23/7).

Dia menjelaskan, sebanyak 1,001 anak mendapatkan remisi I atau pengurangan sebagian. Sedangkan 19 anak lainnya mendapat remisi II atau langsung bebas.

Dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan, 129 anak remisi 2 bulan, 116 anak remisi 3 bulan; dan lima anak remisi 5 bulan. Sementara bagi yang mendapat remisi II, 16 di antaranya 1 bulan dan tiga lainnya 3 bulan.