sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

1.020 orang dapat remisi saat Hari Anak Nasional 2021

Remisi diberikan paling banyak kepada anak berhadapan hukum di wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Barat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 23 Jul 2021 08:58 WIB
1.020 orang dapat remisi saat Hari Anak Nasional 2021

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi bagi anak-anak yang berhadapan hukum dalam rangka Hari Anak Nasional. Total 1.020 anak mendapatkan remisi dengan ketentuan berbeda-beda.

Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengungkapkan, pemberian remisi anak nasional (RAN) merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

"Mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (23/7).

Dia menjelaskan, sebanyak 1,001 anak mendapatkan remisi I atau pengurangan sebagian. Sedangkan 19 anak lainnya mendapat remisi II atau langsung bebas.

Dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan, 129 anak remisi 2 bulan, 116 anak remisi 3 bulan; dan lima anak remisi 5 bulan. Sementara bagi yang mendapat remisi II, 16 di antaranya 1 bulan dan tiga lainnya 3 bulan.

Ditambahkannya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jawa Barat (Jabar) menyumbang penerima remisi anak terbanyak, 70 orang per wilayah. Lalu, Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur (Jatim) masing-masing 66 anak, kemudian Kanwil Kemenkumham Lampung 65 anak. 

“Kami berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak,” tutur Reynhard. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan (lapas), dan rumah tahanan (rutan) se-Indonesia. Reynhard berpesan, khususnya penerima remisi II yang langsung bebas, untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid