1.207 kendaraan Pandeglang menunggak pajak

Pajak kendaraan yang menunggak banyak berasal dari kendaraan yang tidak layak jalan.

Mobil dinas dikandangkan oleh pemerintah provinsi saat lebaran./Antara Foto

Sebanyak 1.207 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Paling banyak, kendaraan plat merah tersebut dalam bentuk kendaraan roda dua. 

1.207 unit kendaraan yang menunggak PKB sejak 1 Januari 2017 sampai 31 Juli 2019. Nilai PKB  yang harus dibayarkan oleh Pemkab Pandeglang tersebut mencapai Rp400 juta. 

Kendaraan plat merah tersebut berupa: satu kendaraan sedan, delapan kendaraan dalam bentuk Jeep, 143 minibus, 8 microbus, 15 light truck, 35 pick up dan 36 ambulas. Sementara untuk roda dua dan tiga sebanyak 961 unit.

Saat dikonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Ramdami mengatakan ribuan kendaraan milik Pemkab Pandeglang yang masih memiliki tanggungan pajak tersebut didominasi oleh kendaraan yang sudah tidak layak jalan, namun masih tercatat wajib pajak. Meski demikian, ada pula kendaraan yang layak jalan yang masih menunggak pajak.

BPKD masih melakukan pendataan kendaraan yang sudah tidak layak jalan untuk kemudian akan dilaporkan ke Bapenda provinsi Banten.