sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

1.207 kendaraan Pandeglang menunggak pajak

Pajak kendaraan yang menunggak banyak berasal dari kendaraan yang tidak layak jalan.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 24 Jun 2019 13:16 WIB
1.207 kendaraan Pandeglang menunggak pajak

Sebanyak 1.207 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Paling banyak, kendaraan plat merah tersebut dalam bentuk kendaraan roda dua. 

1.207 unit kendaraan yang menunggak PKB sejak 1 Januari 2017 sampai 31 Juli 2019. Nilai PKB  yang harus dibayarkan oleh Pemkab Pandeglang tersebut mencapai Rp400 juta. 

Kendaraan plat merah tersebut berupa: satu kendaraan sedan, delapan kendaraan dalam bentuk Jeep, 143 minibus, 8 microbus, 15 light truck, 35 pick up dan 36 ambulas. Sementara untuk roda dua dan tiga sebanyak 961 unit.

Saat dikonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Ramdami mengatakan ribuan kendaraan milik Pemkab Pandeglang yang masih memiliki tanggungan pajak tersebut didominasi oleh kendaraan yang sudah tidak layak jalan, namun masih tercatat wajib pajak. Meski demikian, ada pula kendaraan yang layak jalan yang masih menunggak pajak.

Sponsored

BPKD masih melakukan pendataan kendaraan yang sudah tidak layak jalan untuk kemudian akan dilaporkan ke Bapenda provinsi Banten.

"Kita sedang menginventarisir kendaraan yang sudah tidak layak dipakai, rata-rata memang kendaraan bekas kepala desa," kata Ramdani. 

Berita Lainnya
×
tekid