1.216 narapidana Buddha terima remisi khusus, 7 langsung bebas

Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 233 orang disusul Kalimantan Barat 173 orang.

Ilustrasi-Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta secara simbolis serahkan Surat Keputusan Remisi kepada Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Minggu (25/12/2022).Foto:jakarta.kemenkumham.go.id

Waisak membawa kebahagiaan bagi masyarakat beragama Buddha, tak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Indonesia. 1.216 orang dari 1.733 WBP beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Waisak pada Minggu (4/6).

Dari jumlah tersebut, 1.209 orang menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Sementara tujuh orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas. 

RK Waisak 2023 atau 2567 BE ini diberikan kepada 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang. 

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemberian RK Waisak ini merupakan hak WBP beragama Buddha, selayaknya RK yang diperoleh WBP beragama lainnya pada hari raya besar agamanya. Menurutnya, pemberian RK ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik. 

“Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tutur Rika, dalam keterangan resminya, Minggu (4/6).