1.274 desa di 23 kabupaten/kota bakal gelar pilkades

Tahapan Pilkades Serentak 2020 terkait perencanaan, materi, anggaran, hingga regulasi harus segera disiapkan.

Ilustrasi pelaksanaan pilkades. Foto puwakartakab.go.id

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah, terkhusus bupati/wali kota, untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020. Tahapan Pilkades Serentak 2020 terkait perencanaan, materi, anggaran, hingga regulasi harus segera disiapkan.

“Tolong rekan-rekan kepala daerah tingkat II, bupati/wali kota, yang sesuai UU menjadi titik sentral untuk pelaksana pilkades ini benar-benar mempersiapkan semua langkah-langkah,” ujar Tito dalam rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka persiapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis (10/12).

Bupati/wali kota juga dituntut melakukan sosialisasi, pengawasan, dan mengevaluasi setiap tahapan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2020.

“Lakukan sosialisasi dan koordinasi, kemudian mengawasi pelaksanaan, eksekusi, dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk dengan jajaran pengawas tidak ragu untuk melakukan teguran, tindakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,“ ujar mantan Kapolri itu.

Menurut Tito, peran kepala daerah menjadi sentral dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2020. Jika Pilkada Serentak 2020, ada lembaga penyelenggara, seperti KPU dan Bawaslu, tetapi dalam pilkades peran aktif bupati/wali kota lebih diutamakan. Maka, kepala daerah tingkat II tersebut harus membentuk panitia penyelenggara Pilkades Serentak 2020.