11 pejabat negara belum serahkan LHKPN

 KPK siap untuk mendampingi proses pelaporan LHKPN tersebut.

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.AntaraFoto

11 pejabat negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rinciannya, enam menteri, satu kepala badan, serta empat wakil menteri. Jumlah itu di luar posisi staf khusus dan staf ahli.

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut, sebagian besar dari menteri yang belum menyerahkan LHKPN itu, berasal dari swasta. Karena itu, KPK siap untuk mendampingi proses pelaporan LHKPN tersebut.

"Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, KPK akan mendampingi," kata Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Proses pelaporan LHKPN untuk 11 penyelenggara negara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal tiga bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Di samping itu, bagi menteri dan wakil menteri yang telah menyerahkan LHKPN secara patuh, untuk dapat melaporkan kembali dalam rentang 1 Januari 2020 hingga 31 Maret 2020.