close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Senin, 24 Juli 2023 17:40

KPK sebut kejaksaan paling banyak belum patuh LHKPN di antara penegak hukum

Sebagai perbandingan, MA memiliki tingkat kepatuhan mencapai 99,5%. Sementara, kepolisian hanya tertinggal 64 orang.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pejabat di kejaksaan masih banyak yang belum melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bila dibandingkan di antara aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti polisi dan Mahkamah Agung (MA), kejaksaan masih tertinggi.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, MA memiliki tingkat kepatuhan mencapai 99,5% karena hanya tinggal 100 orang lagi yang belum lapor. Sementara, kepolisian hanya tertinggal 64 orang saja.

“Yang kejaksaan yang belum melapor masih 446 orang, walaupun aku sudah ke JAM Was,” kata Pahala di KPK, Senin (24/7).

Menurut Pahala, masih banyak pula yang tidak menyampaikan surat kuasa dari tiga APH tersebut. Seperti dari MA masih ada 889 orang, kejaksaan dengan 1487 orang, dan polisi 2842 orang.

Meski begitu, Pahala ingin memastikan bila memang nihilnya surat kuasa itu tidak disengaja. Karena, bila dianggap lupa maka dapat diminta klarifikasi.

“Kita bilang gini, jadi kalau surat kuasa, kalau dia sengaja tidak menyampaikan, sengaja nih, artinya dia memang sengaja tidak ingin diperiksa,” ujarnya. 

Tidak ketinggalan, Pahala juga memeriksa kepatuhan untuk pelaporan LHKPN dari para pejabat wakil menteri (wamen) yang baru. Para wamen baru adalah Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Paiman Raharjo sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDT), Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Saiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama (Menag).

Kemudian, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN), Rosan Perkasa Roeslani dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat.

Namun, ada tiga Wakil Menteri diantaranya Rosan dan Saiful telah mendatangi surat wajib lapor LHKPN paling lambat 100 hari atau tiga bulan setelah dilantik, sayangnya seorang lagi tidak diketahui.

“Satu lagi buat wamen yang baru-baru, suratnya baru kita tanda tangani tiga orang kalau enggak salah, kami ingatkan untuk menyampaikan LHKPN, jangan tunggu 100 hari lagi, entar kan jadi panjang urusan,” ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan