Pemerintah tata 12 kebun raya di Indonesia

Pada 2018, pemerintah melakukan penataan terhadap 12 kebun raya, yang sebagiannya merupakan program lanjutan dari tahun sebelumnya.

Relawan memungut sampah di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/7)./AntaraFoto

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melanjutkan penataan kawasan kebun raya di beberapa provinsi di Indonesia. Kehadiran kebun raya sebagai salah satu upaya konservasi tumbuhan secara ex-situ (pelestarian spesies di luar habitat alaminya).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, mengatakan, pemerintah melakukan penataan terhadap 12 kebun raya, empat diantaranya langsung dilakukan PUPR yakni, Kebun Raya Bogor, Cibinong, Eka Karya Bali, Baturraden. 

Sementara, penataan delapan kebun raya lainnya dilakukan Satuan Kerja Provinsi yakni Kebun Raya Batam, Liwa Lampung Barat, Itera Lampung Selatan, Cibodas, Banua (Kalsel), Kendari (Sultra), Sulut dan Jagatnatha (Jembrana Bali). 

“Rencananya total akan ada 47 Kebun Raya yang akan kita bangun infrastrukturnya. Kementerian PUPR juga berencana membuat rencana induk. Sehingga Kementerian PUPR dapat dengan mudah menentukan kebun raya mana yang prioritas dibangun. Kebun Raya juga diharapkan bisa menjadi daerah tampungan air dan menahan air di daratan selama mungkin saat musim hujan,” kata dia.

Kementerian PUPR bertugas membuat masterplan atau rencana induk dan desain serta pelaksaan konstruksi berbagai sarana dan prasarana pendukung dalam Kebun Raya. Sementara LIPI membuat konsep kebun raya sesuai peruntukan masing-masing.