13 kasus mafia tanah segera disidangkan

Bareskrim telah melimpahkan 18 tersangka dari 13 kasus mafia tanah ke JPU.

Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta. Google Maps/arrie pockie

Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus mafia tanah. Namun, tidak dijelaskan perkara mana saja yang sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) itu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menjelaskan, terdapat 18 tersangka dari 13 kasus mafia tanah yang dilimpahkan ke JPU.

"Tiga belas kasus sudah dinyatakan P-21, (berkas) lengkap dan sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5).

Andi menjelaskan, 13 kasus itu adalah bagian dari 37 kasus mafia tanah yang ditargetkan menjadi program 100 Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dengan demikian, 37 kasus itu akan diupayakan selesai pada 8 Mei 2021.

"Tiga belas kasus masih proses sidik dan 11 kasus sudah kami limpahkan tahap pertama berkas perkaranya," ucapnya.