14 Negara dilarang masuk ke Indonesia, ini alasannya

Pelarangan WNA dari Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Prancis disebabkan sudah ditemukan transmisi komunitas kasus varian Omicron.

ilustrasi. foto Pixabay

Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19 mengungkapkan pembaharuan daftar warga negara asing (WNA) yang sementara ini dilarang masuk ke Indonesia. Penutupan sementara akses WNA tersebut bertujuan mengantisipasi penularan kasus varian Covid-19 Omicron.

Terdapat 14 negara yang WNA-nya dilarang masuk Indonesia. Yaitu, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

“Menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari (14) negara tersebut,” tulis SE Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021.

Pelarangan WNA dari Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Prancis disebabkan sudah ditemukan transmisi komunitas kasus varian Covid-19 Omicron. Pelarangan WNA dari Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho karena secara geografis kewilayahan dekat dengan empat negara yang sudah ditemukan transmisi komunitas kasus varian Covid-19 Omicron itu.

Untuk pelarangan WNA dari Inggris dan Denmark disebabkan konfirmasi varian Covid-19 Omicron sudah lebih dari 10.000 kasus.