Dua direksi perusahaan swasta diperiksa soal mafia kasus di MA

Kedua direksi dari perusahaan swasta yang dipanggil KPK diperiksa sebagai saksi.

Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua direksi perusahaan swasta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 hingga 2016. Keduanya ialah Direktur PT Fortune Mate, Aprianto Soesianto dan Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (8/1).

Dalam mengusut perkara itu, KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurhadi dan dua tersangka lainnya yakni Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto pada Selasa (7/1).

Namun, ketiganya mangkir dari pemeriksaan tersebut. Dengan demikian, ketiga tersangka itu telah kali kedua mangkir dari pemeriksaan penyidik. Sebelumnya, ketiganya mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat (3/1).

Dalam perkaranya, Nurhadi diduga kuat telah menerima sejumlah uang dan cek dari Hiendra melalui menantunya Resky untuk menangani perkara di MA. Setidaknya, KPK telah mengidentifikasi penerimaan berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar yang masuk ke kantong Nurhadi.