2 pejabat eselon II positif Covid-19, Anies tutup Balai Kota

Penutupan sesuai dengan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2020.

Balai Kota DKI Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan, menutup aktivitas di Blok G Balai Kota selama tiga hari. Penutupan dimulai besok, Kamis 17 sampai 19 September 2020.  

Penutupan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2020. Dalam aturan itu menyatakan, jika ada pegawai positif Covid-19 maka satu gedung perkantoran akan ditutup selama tiga hari.

Anies menegaskan, pebutupan Blok G Balai Kota bukan karena meninggalnya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Saefullah, melainkan telah ditemukan ada dua pejabat eselon II positif Covid-19

"Pemprov DKI, khusus di Gedung G akan ditutup. (Penutupan ini) bukan karena kasus Pak Saefullah, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat positif," beber Anies di Jakarta, Rabu (16/9).

Anies menjelaskan, anak buahnya yang positif Covid-19 merupakan pejabat eselon II di Pemprov DKI. Sementara itu, satu orang sisanya masih menunggu hasil tes. "Ada beberapa pejabat yang sedang menunggu hasil sore ini. Tapi satu sudah konfirm positif," ujarnya.