2 pemberi suap Bupati Kutai Timur, dijebloskan ke penjara

Terpidana Maharani turut dijatuhi pidana denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan Aditya Maharani ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Rabu (16/12). Hal itu, dilakukan jaksa eksekusi KPK berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr 30 November 2020.

"Untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (21/12).

Terpidana Maharani turut dijatuhi pidana denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Menurut Ali, hukuman itu telah dibayar oleh yang bersangkutan.

Di hari yang sama, KPK juga melaksanakan putusan PN Tipikor Samarinda Nomor: 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr 30 November 2020 atas nama Deky Aryanto. Dia, bakal mendekam di Lapas Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan dan denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.