sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 pemberi suap Bupati Kutai Timur, dijebloskan ke penjara

Terpidana Maharani turut dijatuhi pidana denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 21 Des 2020 13:51 WIB
2 pemberi suap Bupati Kutai Timur, dijebloskan ke penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan Aditya Maharani ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Rabu (16/12). Hal itu, dilakukan jaksa eksekusi KPK berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr 30 November 2020.

"Untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (21/12).

Terpidana Maharani turut dijatuhi pidana denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Menurut Ali, hukuman itu telah dibayar oleh yang bersangkutan.

Di hari yang sama, KPK juga melaksanakan putusan PN Tipikor Samarinda Nomor: 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr 30 November 2020 atas nama Deky Aryanto. Dia, bakal mendekam di Lapas Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan dan denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Keduanya, divonis bersalah karena memberi suap kepada Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah dan Kepala Dinas PU Aswandini.

Praktik lancung mereka bermula ketika Aditya menggarap enam proyek di Dinas PU Kab. Kutai Timur. Yakni, pembangunan embung Desa Maloy senilai Rp8,3 miliar dan pembangunan Rutan Polres Kutai Timur senilai Rp1,7 miliar.

Lalu, peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar, pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT GAN senilai Rp5,1 miliar dan pengadaan serta pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp1,9 miliar.

Sponsored

Sementara Deky Aryanto telah menjadi rekanan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kab. Kutai Timur dengan anggaran senilai Rp40 miliar.

KPK menduga telah terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan kepada Aditya sebesar Rp550 juta, dan dari Deky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar.

Uang itu diberikan Aditya dan Deky pada 11 Juni 2020 melalui Suriansyah, Musyaffa, serta Encek UR Firgasih. Kemudian Surianyah dan Musyaffa menyetorkan uang tersebut kepada Ismunandar dengan cara mentrasferkan ke tiga rekening sebesar Rp2,1 miliar.

Sejumlah uang yang dikirim Musyaffa, dipakai Ismunandar untuk membayar elf senilai Rp510 juta, pembelian tiket pesawat ke Jakarta sebesar Rp33 juta, dan pembayaran hotel di Jakarta senilai Rp15,2 juta.

Tak hanya itu, KPK juga mengendus penerimaan uang THR dari Aditya sebesar Rp100 juta untuk Ismunandar, Aswandini, dan Suriansyah. Serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye mantan politikus NasDem itu.

Lembaga antirasuah juga mengendus sejumlah transaksi rekening bank dari beberapa rekanan kepada Musyaffa. Total uang yang diterima itu mencapai Rp4,8 miliar. Uang tersebut diduga terkait dengan sejumlah proyek yang didapat rekanan di Kab. Kutai Timur.

KPK juga mengendus terdapat penerimaan uang sebesar Rp200 juta dari saudara Deky yang dikirim ke rekening bank Encek. Diduga uang itu diberikan lantaran Ismunandar dapat menjamin anggaran sejumlah proyek tidak dipotong.

Selain itu, Encek selaku Ketua DPRD dinilai dapat melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Kab. Kutai Timur. Musyaffa, selaku orang kepercayaan Ismunandar dapat melakukan intervensi dalam menentukan pemenang untuk menggarap proyek.

Surianyah juga diterka dapat mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan. Aswandini selaku Kepala Dinas PU diduga juga dapat mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan memenangkan proyek di Dinas PU Kutai Timur.

Berita Lainnya
×
tekid