2 tersangka suap infrastruktur Kabupaten Kutai Timur segera disidang

Proses tahap II tersebut dilakukan pada Senin (31/8).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyidangkan dua tersangka dugaan suap dalam pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020. Mereka adalah Aditya Maharani (DA) dan Deky Aryanto (DA).

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, proses tahap II tersebut dilakukan pada Senin (31/8).

"Penahanan menjadi kewenangan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020," ujarnya, Jakarta, Senin (31/8).

Terdakwa Aditya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terdakwa Deky ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Dalam 14 hari kerja, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi dan JPU akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara," jelas Ali.