2 titik jalur Transjakarta dipasang kamera tilang elektronik

Ambulans tanpa diskresi dilarang melintas di jalur Transjakarta.

Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus Transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (10/9)./ Antara Foto

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kini berlaku di jalur Transjakarta. Sudah dua titik dipasang kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) untuk merekam pengendara nakal yang masuk ke jalur Transjakarta.

"“Kami sudah memasang di dua titik, yaitu koridor Pasar Minggu dan Mampang," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Selasa (24/9).

Menurut Nasir, aturan tersebut berlaku juga pada ambulans. Namun, hanya ambulans tanpa diskresi dari kepolisian yang terkena E-TLE. 

"Kalau ambulans memang prioritas, sehingga boleh masuk jalur Busway. Tetapi, untuk ambulans yang tidak memiliki diskresi oleh kepolisian, maka termasuk melakukan pelanggaran," kata Nasir saat dikonfrmasi, Selasa (24/9).

Nasir menyatakan, dua jalur tersebut dipasang terlebih dulu karena terjadi kemacetan saat pagi. Selain itu, perangkat kamera yang akan mengawal jalur Transjakarta disediakan sendiri oleh PT Transjakarta.