208 tempat usaha di Jakarta ditutup sementara sejak PSBB jilid II

Penutupan dilakukan lantaran tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sejumlah perusahaan masih diperbolehkan beroperasi di tengah pemberlakuan PSBB. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah menutup sementara 208 tempat usaha sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 atau selama kembali menerapkan pengetatan PSBB.

Penutupan dilakukan lantaran tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Terkait operasi yustisi yang kami lakukan sejak 14 September, sudah lebih dari 208 kantor, kafe, restoran, dan hotel yang kami tutup sementara," kata Ariza, panggilan Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Sabtu (26/9).

Selama masa pengetatan PSBB ini, Pemprov DKI memang makin gencar melakukan operasi penertiban di wilayahnya. Operasi ini turut melibatkan ribuan personel dari TNI/Polri, siang dan malam.

"Hampir 20.000 aparat yang dihadirkan. Dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga PNS. Dari Senin sampai Minggu. Mereka bertugas sejak pagi, sore, hingga malam melakukan pengawasan dan pemantauan di setiap unit kegiatan," katanya.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan personel yang diterjunkan memang tak sebanding dengan jumlah warga DKI. Karenanya, dia meminta agar seluruh warga Jakarta membantu dalam melakukan pengawasan terhadap tempat usaha.